
Pantau - Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) mengadukan nasib mereka yang tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Komisi X DPR.
Meski Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru sudah disahkan, mereka tak yakin akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua II FKGH Jawa Tengah Wiji mengaku, dirinya sudah lama masuk dalam kategori Prioritas 3 (P3), namun tak kunjung diangkat menjadi PNS.
Sebagai informasi, P3 adalah guru non-PNS yang memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun.
"Kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun tetapi malah yang dapat dari swasta, sekarang ini masalah guru tidak selesai apalagi yang tenaga pendidik," kata Wiji dalam RDPU bersama Komisi X DPR, Rabu (8/11/2023).
Ia mengatakan, UU ASN yang baru disahkan DPR telah mewajibkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Wiji berharap, dengan adanya UU tersebut pemerintah akan lebih berfokus untuk mengangkat tenaga honorer, bukannya mengangkat pegawai baru yang bukan tenaga honorer.
"Kami harap pengangkatan dari swasta dihentikan dan fokus 2024 diselesaikan guru honorer di sekolah negeri," kata dia.
"Kami meminta pengawalan dari Komisi X untuk pelaksanaan UU tersebut," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas