
Pantau.com - Bermodalkan silat lidah yang lihai, seorang pria bernama William Sanjaya (31) berhasil memperdaya puluhan orang dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah dengan modus penjualan tiket upacara penutupan Asian Games 2018.
Aksi penipuan itu bermula saat William memposting tulisan yang menawarkan penjualan tiket penutupan Asian Games di media sosial instagram miliknya dengan akun Airasiafinal.id.
Baca juga: Usut Kasus Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya Periksa Suster dan Dokter RS Bina Estetika
Postingan itu membuat salah seorang korban bernama Tiara Puspitasari tertarik dan mulai berkomunikasi melalui aplikasi chat di media sosial itu. Namun, setelah memastikan bahwa Tiara benar-benar tertarik untuk membeli tiket itu, William pun memberikan nomor ponselnya dengan tujuan memperlancar komunikasi.
"Setelah komunikasi melalui akun instagram itu, pelaku bertukar nomor telepon dan melanjutkan perbincangan itu melalui pesan singkat WhatsApp," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Setelah perbincangan semakin serius sehingga terjadi kesepakatan harga antara kedua pihak, William kemudian meminta kepada Tiara untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai tanda jadi atau uang muka.
Bahkan dengan tipu dayanya, William berjanji akan memberikan tiket itu pada hari penyelenggaraan. Lantaran percaya dengan ucapan William, akhirnya Tiara pun mentransfer sejumlah uang. Akan tetapi setelah hari yang disepakati tiba, ponsel milik Wiliam mendadak tak bisa dihubungi.
Baca juga: Polisi: Ratna Sarumpaet Bayar Rumah Sakit dengan Rekening Amal Danau Toba
Merasa tertipu, kemudian Tiara memutuskan untuk melaporkan hal itu kepada polisi. Kemudian pada Rabu, 3 Oktober 2018, polisi berhasil meringkus tersangka di kawasan Jember, Jawa Timur.
"Setelah ditangkap dan diperiksa ternyata pelaku ini sudah banyak menipu dengan modus yang sama. Diperkirakan sudah 23 orang yang menjadi korban penilaiannya," kata Argo.
Kini, William harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
- Penulis :
- Adryan N