
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) beserta Panja BPIH telah menentukan besaran biaya haji 2024 pada Senin (27/11/2023).
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 M untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp93,41 juta. Rinciannya, biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji sebesar Rp56,04 juta dan nilai manfaat sebesar Rp37,36 juta.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan, agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati dalam mengelola dana haji.
Hal ini, menurutnya, agar nilai manfaat yang dikelola tidak semakin tergerus. Pasalnya, masih banyak jemaah haji Indonesia yang menunggu antrean cukup lama.
“Nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal dan masih menunggu antrean,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Zainut menyampaikan, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Bahkan, lanjutnya, penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada 2022 akibat pemerintah Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan.
“Kondisi seperti ini sudah tidak normal. Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan,” tuturnya.
Apalagi, ia menilai, kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal.
“Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada tahun 2027,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas