
Pantau - KPU Menanggapi pernyataan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan kota (angkot). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tak ada larangan pemasangan APK di angkot seperti stiker.
"Kalau yang stiker besar di angkot ya, sepanjang yang saya ketahui di Peraturan KPU, tidak ada larangan itu," kata Hasyim kepada wartawan dikutip seperti dalam keteangannya, Kamis (7/12/2023).
Menurut Hasyim, pemasangan APK di angkot juga bertujuan agar dilihat masyarakat secara luas.
Tetapi, Hasyim berharap stiker APK tersebut jangan sampai mengganggu keselamatan dalam berkendara.
"Cuma kita pernah menegaskan dari pemilu ke pemilu karena tujuannya kan orang supaya membaca itu kan," jelasnya.
"Nah ini kan juga bisa mengganggu dan juga apa keselamatan dalam berkendara," tambahnya.
Hsyim menyebut, masyarakat harus fokus ke jalan saat berkendara. Dia mengatakan keselamatan saat berkendara mungkin menjadi pertimbangan pihak otoritas terkait pelarangan APK di angkot.
"Orang yang namanya berkendara itu mestinya fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau kemudian fokus baca, nggak melihat kanan-kiri, depan itu kan juga repot," .
"Saya kira ketika ada pertimbangan-pertimbangan seperti dari pihak-pihak yang punya otoritas kan tujuannya sama sebetulnya, menjamin atau menjaga keselamatan warga kita yang berkendara," imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq