Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usai Dipermanenkan, MKMK Diisi 3 Anggota

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Usai Dipermanenkan, MKMK Diisi 3 Anggota
Foto: Hakim MK, Enny Nurbaningsih. (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Pantau - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih mengumumkan 3 nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Salah satu anggota MKMK berasal dari hakim konstitusi, yakni hakim Ridwan Mansyur.

"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur," kata hakim MK Prof Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Keputusan penunjukan 3 anggota MKMK ini merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK. Mereka memenuhi syarat seperti memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, hingga berwawasan luas. Diketahui, keanggotaan MKMK ini berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Rencananya, 3 anggota MKMK ini bakal dilantik dan diambil sumpahnya pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri sejumlah hakim MK hingga para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal (Setjen) MK. Sedianya, MKMK yang sudah dipermanenkan ini bakal dibantu oleh Sekretariat MKMK yang sudah ditetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada 24 Oktober 2023.

Adapun pembentukan hingga dipermanenkannya MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...".

Menindaklanjuti amanat itu, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berhak menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi maksimal 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Penulis :
Khalied Malvino