Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

One Way di Puncak Bogor Diterapkan hingga 1 Januari 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

One Way di Puncak Bogor Diterapkan hingga 1 Januari 2024
Foto: Sistem satu arah alias one way di Jalan Raya Puncak mengarah ke Jakarta.

Pantau - Kebijakan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diterapkan hingga 1 Januari 2024. Sebelumnya, rencana pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Puncak ini hanya diterapkan hingga Selasa (26/12/2023).

"27-29 tetap masih ada ganjil genap," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di Simpang Gadog, Senin (25/12/2023).

Rio menambahkan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Penerapan sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021 tentang ganjil genap dilakukan di tanggal merah dan sehari sebelumnya.

"Kita gunakan (ganjil genap) agar bisa mengatur jumlah kendaraan yang bisa naik ke Puncak," ungkapnya.

Rio mengingatkan di tanggal 31 Desember 2023 di malam Tahun Baru 2024, kendaraan ke Puncak Bogor bakal dialihkan. Rio mewanti-wanti wisatawan datang lebih awal ke Puncak.

"Untuk besok pada seluruh masyarakat yang ingin berlibur ke Puncak, kita pada pukul 18.00 WIB pada tanggal 31 Desember, kita akan melaksanakan car free night di Puncak. Sehingga kami mohon kepada masyarakat yang mau berlibur ke Puncak, sejak dini datang," terangnya.

"Karena pada pukul 18.00 WIB, kita mengantisipasi supaya tidak terjadi crowded dan stuck. Cara Free Night hingga pukul 01.00 WIB tanggal 1 Januari 2024," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler