Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

3 Anggota MKMK Permanen bakal Dilantik Besok

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

3 Anggota MKMK Permanen bakal Dilantik Besok
Foto: Gedung MK. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ada tiga anggota MKMK yang akan dilantik besok, Senin (8/1/2024).

"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK," kata Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, melalui keterangannya, Minggu (7/1/2024).

Adapun ketiga MKMK yang dilantik yakni Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri. Pelantikan akan dilakukan oleh Ketua MK, Suhartoyo. MKMK permanen merupakan amanat UU 7 Tahun 2020 tentang MK.

"MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat," jelasnya.

Diberitakan sebelumya, MK resmi permanenkan MKMK yang beranggotakan 3 orang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga hakim aktif. Ketiganya akan menjabat selama 1 tahun.

Adapun 3 anggota MKMK yang dipilih secara aklamasi oleh hakim MK antara lain:

1. Prof. Dr. Yuliandri (Mantan Rektor Universitas Andalas Padang);
2. Dr I Dewa Gede Palguna (Perwakilan Tokoh Masyarakat); dan
3. Dr H Ridwan Mansyur (Hakim konstitusi aktif)

"Untuk masa jabatan selama 1 tahun," kata hakim MK Prof Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

"Kenapa masa jabatannya 1 tahun? Karena kemarin itu kami sedang menunggu juga, sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait pada komposisi MKMK. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama UU 7/202, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam PMK," sambungnya.

Penulis :
Firdha Riris