Pantau - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). keduanya akan menghormati prosesnya.
“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas,” kata Ghufron, Sabtu (13/1/2024).
Saat dikonfirmasi apakah Gufron berkomunikasi dengan pihak Kementan, Gufron enggan menjawab pertanyaan tersebut. Lanjut, ia mengatakan belum mengetahui pasti tentang laporan tersebut.
“Saya belum tahu laporannya tentang apa, jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa. Sekarang belum tahu apa-apa,” ujar Ghufron.
Terpisah Alex menanggapi terkait pelaporan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak pernah berkomunikasi dengan Kementan.
"Kaitannya apa pun saya enggak tahu. Apakah ada komunikasi ke Kementan, kalau itu seingat saya saya enggak pernah. Karena saya nggak punya nomor teleponnya Kementan," jelas Alex.
Meskipun begitu, sama dengan Gufron Alex pun akan menghormati proses pemeriksaan.
"Kalau yang dilaporkan saya ya sudah, saya sudah bilang, 'emang gua pikirin?'," tutur Alex.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dua pimpinan yang dilaporkan merupakan Alex dan Ghufron. Menurut Albertina, mereka diadujan atas dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh.
Albertina mengatakan, meskipun kasus ini menyangkut SYL namun persoalan yang diadukan ke Dewas berbeda dengan pelanggaran etik Ketua KPK yang telah diberhentikan Firli Bahuri.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun