HOME  ⁄  Nasional

Kekhawatiran Yusril Akan Kedaruratan Negara Sejalan Dengan Pikiran Ketua MPR RI Bamsoet

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kekhawatiran Yusril Akan Kedaruratan Negara Sejalan Dengan Pikiran Ketua MPR RI Bamsoet
Foto: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Pantau - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dirinya sejalan dengan pikiran Yusril Ihza Mahendra terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi eksistensi TAP MPR, tidak menjawab pokok perkara yang diajukan.

Hal ini terkait kepastian hukum tata negara, apabila negara dalam situasi darurat yang tidak bisa diselesaikan secara biasa.

"Bagaimana seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan kedaruratan yang luar biasa, yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara, sementara UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu," ujar Bamsoet di Kebumen, Kamis (18/1/2024).

Ia mencontohkan, apabila saat menjelang Pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan, seperti bencana alam yang dahsyat, dispute politik, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, sehingga Pemilu tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

"Maka, landasan apa yang akan dipakai untuk mengisi jabatan-jabatan yang akan habis dan kadaluwarsa 1 Oktober untuk legislatif dan 20 Oktober untuk presiden/wakil presiden?" lanjutnya.

Ia menjelaskan, berbagai masalah seperti ini belum ada jalan keluar konstitusionalnya. Maka, ia mendorong agar UUD 1945 apat memberikan jalan keluar secara konstitusional.

"Menyediakan sebuah pintu darurat untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau constitutional deadlock," jelasnya.

Bamsoet menjelaskan, mengingat putusan MK itu adalah final dan mengikat maka perlu dipikirkan jalan keluar agar kita segera memiliki protokol kedaruratan untuk mengantisipasi jika terjadi force majeure terhadap negara.

Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah terjadinya negara dalam keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.

"Kendati dalam keadaan tertentu dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden dengan menyatakan negara dalam keadaan bahaya," ujar Bamsoet.

Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan bangsa negara, lanjutnya, adalah dengan melakukan revisi UU No.12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Khususnya penghapusan penjelasan pasal 7 ayat (1) b yang membatasi norma atas keberlakuan TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan yang kedudukannya berada di bawah UUD 1945, di atas undang-undang.

"Memang agak aneh dan tidak begitu lazim, penjelasan membatasi norma dalam suatu perundang-undangan," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler