
Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menegaskan, dunia pendidikan bukanlah ladang bisnis bagi perguruan tinggi.
Hal ini menanggapi polemik penggunaan platform pinjaman online (Pinjol) oleh perguruan tinggi untuk membantu mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT),
“Tindakan penggunaan Pinjol untuk membantu mahasiswa membayar UKT tidaklah pantas, karena bunga yang dikenakan mencapai 20 persen. Sementara dalam UU Sisdiknas, cicilan tidak boleh dikenakan bunga dan harus 0 persen,” tegas Dede, dikutip Rabu (7/2/2024).
Dede menyatakan, pemerintah dan perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH) harus memahami bahwa mahasiswa merupakan investasi negara jangka panjang.
“Mahasiswa diharapkan menjadi sumber daya manusia yang akan memberikan kontribusi positif bagi negara di masa depan,” lanjutnya.
Dede menyetujui adanya skema student loan, di mana mahasiswa bisa meminjam biaya kuliah dan membayarnya setelah bekerja. Namun, ia menegaskan, bunga pinjaman haruslah 0 persen agar tidak memberatkan mahasiswa.
“Di luar negeri, skema student loan sering kali memiliki bunga 0 persen, karena konsepnya bukan untuk mencari keuntungan dari mahasiswa, tetapi untuk negara berinvestasi pada pendidikan mereka,” tutupnya.
Polemik biaya UKT semakin memanas setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) melarang mahasiswanya yang belum membayar UKT untuk melakukan perwalian.
Mahasiswa ITB juga mengungkap bahwa pihak kampus merekomendasikan pembayaran UKT melalui aplikasi pinjaman online bernama Danacita.
- Penulis :
- Aditya Andreas