
Pantau - Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul buka suara soal usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan tempat menikah untuk semua agama.
Menurut Gus Ipul, ide tersebut bagus karena dapat melayani pernikahan semua agama tanpa membeda-bedakan.
"Semangatnya bagus, idenya adalah mendekatkan layanan. Jadi yang mau menikah yang nonmuslim pun bisa dilayani. Karena KUA itu kan hampir ada di setiap kecamatan," kata Gus Ipul saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
"Intinya ini saya lihat sih idenya bagus, untuk melayani warga tanpa membeda-bedakan. Kedua mendekatkan layanan, itu kan idenya itu," sambungnya.
Namun, untuk merealisasikan usulan tersebut, perlu adanya regulasi karena urusan kependudukan dan catatan sipil dikelola oleh instansi lain.
"Tinggal masalahnya sekarang soal regulasinya karena memang kependudukan dan catatan sipil itu kan ada di instansi lain. Nah ini tinggal diatur aja," ucapnya.
Gus Ipul menilai perlunya kerjasama antara Kemenag dan Kemendagri untuk menyelaraskan administrasi kependudukan, termasuk akta nikah, KK, dan KTP. Dia menyoroti perlunya koordinasi dengan Dukcapil karena peran pentingnya dalam pencatatan kependudukan.
"Masalahnya itu kan sekarang ada akta nikah, KK, KTP, itu kan satu paket itu, selama ini kan satu paket. Nah ini memang harus kerjasamanya dengan dukcapil. Karena peristiwa penting kependudukan dicatat di dkcapilnya. Jadi gimana regulasinya disinkronkan dengan adminduknya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat menikah semua agama. Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim.
"Selama ini kan saudara-saudara kita non-islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" katanya seraya mempertanyakan.
Dia menginginkan KUA dapat digunakan untuk semua agama dalam proses pernikahan.
"Kita ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama," ujarnya.
(Laporan: Nur Nasy’a Dalila)
- Penulis :
- Ahmad Munjin