
Pantau - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik), Satibi Satori menyatakan, tindakan kekerasan dan perundungan di lingkungan pesantren harus diperhatikan dengan serius oleh semua pihak terkait.
Ia juga menyoroti tiga langkah yang harus segera dilakukan secara bersamaan. Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku dengan adil dan transparan.
“Kedua, pemerintah melalui Kementerian Agama diharapkan segera menerbitkan regulasi pencegahan kekerasan di pesantren. Ketiga, pemerintah perlu proaktif dalam pendataan pesantren di Indonesia,” ujar Satibi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).
Meski, Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Namun, Satibi menganggap perlu dilengkapi dengan regulasi yang memastikan pencegahan kekerasan di pesantren juga termasuk dalam lingkupnya.
“Langkah preventif tetap harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.
Ia menekankan, pentingnya pendataan pesantren sebagai langkah awal pemerintah dan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan.
Satibi menambahkan bahwa kerjasama antara pengasuh, pembina, santri, dan wali santri sangat penting dalam mencegah kekerasan di lingkungan pesantren.
“Tapi, kekerasan yang terjadi di satu pesantren tidak bisa digeneralisir kepada seluruh pesantren,” tandasnya.
Sebagai informasi, seorang santri asal Banyuwangi meninggal dunia akibat kekerasan di pesantren di Kediri, Jawa Timur. Saat ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas