
Pantau - Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamarudin Amin mengungkapkan, pihaknya sedang mempercepat pembuatan regulasi untuk Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencakup semua agama.
"Kami akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab atas pencatatan sipil pernikahan non-Islam," kata Kamarudin kepada wartawan di Grogol, Jakarta Barat, Rabu (28/2/2024).
Kamarudin menyatakan, dalam internal Kemenag saat ini sedang melakukan koordinasi lintas eselon I dengan Bimas Islam untuk mempercepat pembuatan KUA untuk semua agama.
"Kami sedang berdiskusi intensif, melibatkan semua pihak terkait termasuk Ditjen dan Bimas Islam untuk sinergi dan kolaborasi dalam memberikan layanan secara cepat dan efektif," ujarnya.
Menurut Kamarudin, KUA untuk semua agama akan berbeda dengan KUA konvensional. KUA ini akan menjadi pusat layanan untuk semua agama yang mencakup berbagai jenis kegiatan.
"Poin pentingnya adalah KUA akan menjadi pusat layanan untuk semua agama dengan berbagai jenis kegiatan. Itulah yang kami rencanakan," jelasnya.
Dalam pertemuan dengan Kemendagri, Kamarudin menyatakan bahwa pihaknya akan membahas tentang penataan regulasi dan penyesuaian pencatatan pernikahan.
"Kami akan berdiskusi tentang bagaimana cara mempercepat pencatatan pernikahan, itu tergantung pada kerjas ama yang kami lakukan bersama-sama," tambahnya.
Kamarudin juga menyebut, Kemenag masih dalam proses peninjauan apakah KUA akan tetap berada di bawah Bimas Islam atau tidak. Saat ini, Bimas Islam masih memiliki otoritas atas KUA.
"Untuk saat ini, KUA masih menjadi bagian dari Bimas Islam. Namun, kami masih meninjau apakah nantinya KUA akan tetap di bawah Bimas Islam atau tidak," tutupnya.
"Namun, untuk sementara, KUA tetap di bawah Bimbingan Masyarakat Islam. Namun, layanan akan mencakup semua agama," tambahnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas