
Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tidak boleh memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kita harus mempertimbangkan dan mempersiapkannya dengan cermat, agar tidak menghambat pertumbuhan sektor ekonomi rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/3/2024).
Menurutnya, sektor UMKM, dengan segala keterbatasannya, telah terbukti mampu bertahan di tengah gejolak ekonomi yang terjadi.
Oleh karena itu, penerapan kebijakan baru yang berpotensi memberatkan sektor tersebut harus dipertimbangkan secara matang.
Meskipun UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya, yaitu PP Nomor 31/2019, menyatakan bahwa seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal.
"Namun, kewajiban memiliki sertifikat halal diberikan kelonggaran hingga lima tahun sampai 17 Oktober 2024," imbuhnya.
Lestari mengungkapkan, kewajiban tersebut telah banyak menimbulkan keluhan, karena menambah beban biaya bagi UMKM dalam mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menurut Lestari, dalam implementasi kebijakan terkait jaminan produk halal, semua aspek harus dipersiapkan dengan baik.
"Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat telah diantisipasi secara tepat agar tidak berdampak pada terhambatnya kelangsungan usaha sektor ekonomi masyarakat," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas