
Pantau.com - KPK melakukan penahanan terhadap enam dari sembilan orang tersangka kasus suap terkait proyek Meikarta kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keenamnya ditahan selama 20 hari pertama di tiga rutan yang berbeda.
"Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Febri kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Sempat Kabur, Seorang Tersangka Suap Proyek Meikarta Menyerahkan Diri ke KPK
Febri menjabarkan para tersangka yang diamankan di antaranya,
Polres Metro Jakarta Timur
1. Pegawai Lippo Group Henry Jansen (HJ)
2. Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN)
Polres Jakarta Pusat
1. Konsultan Lippo Group Taryudi (T)
2. Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin (J)
Polres Metro Jaksel
1. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama (FDP)
2. Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT)
Dengan demikian tiga tersangka lainnya yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi belum ditahan KPK. Lantaran hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak tadi malam.
Dalam kasus ini KPK menduga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama empat orang lainnya diduga sama-sama telah menerima suap. Yakni Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Baca juga: Ada 'Tina Toon' dalam Kasus Suap di Kabupaten Bekasi
Sedangkan empat orang di antaranya diduga sebagai pihak pemberi suap. Yakni, Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi