Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal KUA buat Pernikahan Semua Agama, Menag Yaqut: Konteksnya Administrasi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Soal KUA buat Pernikahan Semua Agama, Menag Yaqut: Konteksnya Administrasi
Foto: Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024). Sumber: tangkapan layar

Pantau - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjelaskan soal rencana Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya untuk agama Islam tetapi semuanya. Katanya, hal ini bukan berarti untuk tempat pernikahan semua agama, tetapi hanya tetap untuk umat muslim.

"Dari awal KUA tidak dalam konteks ketika ingin menjadikan KUA tempat inklusif bagi seluruh umat bergama, itu bukan konteks melaksanakan kegiatan agama apalagi soal perkawinan. Kemudian perkawinan umat Kristen, Katolik, dan Buddha yang biasa dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing terus digeser ke KUA, tidak demikian," kata Gus Yaqut, Senin (18/3/2024).

Gus Yaqut menyampaikan hal ini saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Tak hanya itu, Menurutnya, ada masalah besar yang perlu diberekan, yakni tentang administrsi.

"Kami melihat ada kebutuhan penting yang menurut saya ini perlu untuk diberesi, ini bukan isu agama, tapi administrasi. Pertama umat non-Muslim itu mencatatkan pernikahannya di kantor Dukcapil kabupaten/kota artinya ada 514 kantor Dukcapil," katanya.

Sedangkan KUA tidak berbasis kabupaten/kota tetapi kecamatan. Sehingga jumlah KUA lebih banyak dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan jumlah 10 persen dari jumlah KUA.

"Sekarang sedang kita godok regulasinya, filosofinya sedang kita siapkan, bagaimana menjadikan pelayanan administrasi kependudukan terutama terkait pencatatan nikah warga non-Islam itu lebih mudah," ujarnya.

Lebih lanjut, masalah pencatatan pernikahan antara agama Islam dan non-Islam yang dibedakan ini khawatir akan menimbulkan konflik. Jadi menurutnya tidak perlu ada perbedaan terkait masalah ini.

Bahkan, ia juga menyebut bahwa rencana ini bukan soal mencampurkan aqidah dan agama. Memang ada yang boleh dicampur dan tidak boleh dicampur, contohnya yang tidak boleh salah satunya aqidah dan yang boleh adalah administrasi.

"Ini bukan soal mencampurkan aqidah, agama. Ada yang boleh dicampur, ada yang enggak boleh sama sekali dicampur. Yang tidak boleh dicampur syariah, aqidah dalam Islam. yang boleh dicampuri itu administrasi, itu boleh-boleh saja," jelas Gus Yaqut.

Gus Yaqut kembali menegaskan bahwa administrasi ini menjadi wadah mendekatkan pelayanan kepada yang wajib dilayani dengan baik, karena katanya niatnya memnbantu.

"Ini administrasi, jadi menurut saya, mendekatkan pelayanan kepada yang wajib dilayani itu baik, kecuali dikatakan tidak, kita ini ingin membantu," ujarnya.

Tak sampai di situ, ia juga mengatakan bahwa pencatatan administrasi  pernikahan ini bukan berarti KUA memfasilitasi jika umat non-Islam ingin bercerai, karena prosesnya tidak mudah sebagaiman umat Katolik.

"Pegatan, cerai Katolik kan enggak mudah, harus izin Vatikan, ini (KUA) hanya bantu pencatatan, bukan pegatan, pernikahan, hanya membantu pencatatan yang selama ini harus di kabupaten/kecamatan. Tapi regulasinya enggak ada, UU Perkawinan, Adminduk mengatur non-muslim pencatatan ada di Dukcapil. Kami akan bicara dengan Kemendagri supaya KUA jadi perantara, tidak harus ke catatan sipil jadi bisa dibantu KUA," terangnya.

Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI meminta Gus Yaqut agar melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan rencana kebijakan layanan keagamaan inklusif di KUA. Saran tersebut pun merupakan salah satu kesimpulan dari rapat kerja itu."Komisi VIII meminta Menag menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI sebagai berikut. Melakukan kajian komprehensif melibatkan berbagai pemangku kepentingan tentang rencana kebijakan layanan keagamaan inklusif di KUA," kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.Diberitakan sebelumnya, ide untuk menjadikan KUA untuk seluruh umat beragama dilontarkan Menag Yaqut saat membuka Rakernas Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta.

Usulan tersebut dinilai akan memberikan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan pernikahan. Apalagi, KUA merupakan etalase Kementerian Agama (Kemenag) yang mana kementerian untuk semua agama.

"Kita ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama," ujarnya.

"Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama non-Islam," lanjut Menag Yaqut.

Penulis :
Firdha Riris

Terpopuler