Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Sepakat Bawa RUU DKJ Disahkan dalam Rapat Paripurna

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Sepakat Bawa RUU DKJ Disahkan dalam Rapat Paripurna
Foto: Rapat panja Baleg DPR RI bahas RUU DKJ.

Pantau - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuju tahap selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah. 

Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat pleno pengesahan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menyatakan, dari sembilan fraksi yang hadir, delapan fraksi menyetujui RUU DKJ.

"Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju satu menolak," ungkap Supratman.

Setelah pengumuman ini, Supratman meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah RUU DKJ bisa diteruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di paripurna terdekat. Permintaan tersebut mendapat jawaban 'setuju' dari anggota rapat.

Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PPP, dan Demokrat. Sementara Fraksi NasDem menyetujui dengan catatan tertentu.

PKS menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang menolak RUU DKJ dibawa ke Rapat Paripurna. 

Dengan demikian, RUU DKJ akan dibawa ke paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Penulis :
Aditya Andreas