
Pantau - Komisi VIII DPR RI mengeluarkan permintaan kepada Menteri Agama untuk melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pihak terkait rencana kebijakan layanan keagamaan inklusif di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kita meminta agar dilakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pihak terkait rencana kebijakan layanan keagamaan inklusif di KUA," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjelaskan bahwa transformasi KUA sebagai pusat layanan bagi semua umat beragama adalah bagian dari implementasi program revitalisasi KUA.
Salah satu contoh dari upaya revitalisasi KUA sebagai layanan keagamaan yang inklusif adalah memungkinkan KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.
"Namun, dalam prakteknya, layanan keagamaan inklusif di KUA tidak akan mengurangi peran lembaga keagamaan yang sudah ada," ujar Yaqut.
Yaqut menekankan bahwa peran-peran penting yang dilakukan oleh lembaga keagamaan atau tempat ibadah akan tetap dihargai.
"Masyarakat non-Muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil dan bertempat tinggal jauh dari pusat kabupaten/kota dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan pelayanan atas pencatatan nikah," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas