billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Wapres Wanti-Wanti Perusahaan Segera Bayarkan THR kepada Karyawannya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Wapres Wanti-Wanti Perusahaan Segera Bayarkan THR kepada Karyawannya
Foto: Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Pantau - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan kepada perusahaan swasta untuk segera melunasi tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

Ma'ruf mengingatkan bahwa ada sanksi yang menanti bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja.

"Jangan sampai lalai soal THR. Jika tidak, konsekuensinya akan ada sanksi. Oleh karena itu, saya harap para pengusaha swasta memperhatikan hal ini," ucap Ma'ruf dalam keterangan pers di Pontianak, pada Rabu (27/3/2024).

Ma'ruf menjelaskan bahwa pemberian THR merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan.

Maka dari itu, perusahaan diimbau untuk segera menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR.

"Pemberian THR juga penting untuk menjaga hubungan yang harmonis antara pengusaha dan karyawan. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang menelantarkan tanggung jawab ini," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR keagamaan kepada karyawan bisa dikenai denda.

Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

"Denda tersebut mencapai 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, dan berlaku setelah berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran THR oleh pengusaha," ungkap Ida dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR yang membahas THR, pada Selasa (26/3/2024).

Adapun, THR harus disalurkan paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Idul Fitri/Lebaran, dan tidak diperbolehkan untuk dibayarkan secara dicicil.

Penulis :
Aditya Andreas