Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Steffy Burase Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Steffy Burase Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Pantau.com - Saksi Fenny Steffy Burase kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Steffi rencananya hari ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) TA 2018. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Steffy meminta pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang. 

"Terkait jadwal pemeriksaan Steffy Burase sebagai saksi hari ini, ada permintaan penjadawalan ulang, besok Jumat, 19 Oktober 2018, dengan alasan berencana melakukan pemeriksaan ke dokter," kata Febri kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/10/2018). 

Baca juga: KPK Panggil Ulang Steffy Burase Terkait Perkara Gubernur Aceh

Sebelumnya Steffy juga mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 5 Oktober 2018. Menurut Febri pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan 5 Oktober lalu. Rencananya Steffy akan dimintai keterangan terkait Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. 

Dalam sidang praperadilan Irwandi Yusuf kemarin, pihak KPK mengungkapkan bahwa Steffy merupakan istri siri Irwandi. Namun hal tersebut dibantah keduanya. 

Dalam perkara ini KPK menduga Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap yang diberikan Ahmadi sebanyak Rp500 juta dari commitment fee Rp1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan izin proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.

Baca juga:  KPK Kembali Tetapkan Gubernur Aceh nonaktif Sebagai Tersangka Gratifikasi

Dari 10 persen tersebut, diduga 8 persennya dibagi-bagi kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dan 2 persen lainnya untuk pejabat kabupaten. Sementara uang suap Rp500 juta diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon 2018.

Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua orang pihak swasta yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. 

Penulis :
Adryan N