
Pantau - Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. Namun demikian, proses pilpres dipastikan belum selesai setelah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalau semula fokus perhatian publik tertuju pada perhitungan perolehan suara pilpres di KPU, kini mata publik akan mengarah ke MK. Lantas Apa saja peran dan fungsi MK sebenarnya?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang melaksanakan kekuasaan kehakiman khususnya yang berkaitan dengan konstitusi.
Secara tidak langsung, MK adalah lembaga negara yang memiliki peran dan fungsi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berikut penjelasan lengkap soal peran dan fungsi MK dari berbagai sumber yang sudah Pantau.com rangkum, Senin (22/4/2024).
Pengawal Konstitusi: MK berperan sebagai pengawal konstitusi atau "the guardian of the constitution". MK memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir.
Penegak Hukum dan Keadilan: MK memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MKRI merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Penjaga Demokrasi: MK juga berperan sebagai penjaga demokrasi. Keberadaan MK sangat penting di Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi.
Penafsir Konstitusi: MK memiliki fungsi sebagai penafsir konstitusi atau "the interpreter of the constitution". MK berwenang untuk mengadili dan menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengujian Undang-Undang: MK memiliki fungsi utama untuk menguji undang-undang. MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan memutuskan apakah undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi.
Pengawasan: MK juga memiliki fungsi pengawasan. MKRI memiliki kewenangan untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar
Kewajiban MK
Selain itu, MK juga memiliki kewajiban. MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD.
Pelanggaran yang mungkin dilakukan telah disebutkan dan diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, antara lain melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, suap, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Itulah tadi penjelasan mengenai fungsi Mahkamah Konstitusi, lengkap dengan kedudukan, kewenangan, dan kewajibannya.
Seperti diketahui, Pada Rabu, 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka.
Perkara perselisihan hasil pemilu baik pileg maupun pilpres adalah perkara-perkara yang bernuansa politis. Suasana yang selalu terjadi dalam perkara perselisihan hasil pemilu adalah pihak yang kalah akan menuduh adanya kecurangan dan pihak yang menang akan menyatakan proses pemilu telah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK, perkara yang bersifat politis serta tuduhan kecurangan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga diharapkan menghindari kemungkinan terjadinya aksi kekerasan di jalanan.
Makna hukum dari permohonan PHPU ke MK adalah memberikan ruang hukum bagi pihak yang kalah dalam pilpres untuk membuktikan dalil-dalil hukumnya di persidangan.
Dengan adanya mekanisme hukum PHPU ke MK akan memberikan saluran hukum untuk pihak yang merasa telah dirugikan untuk dapat mengajukan permohonan, mengikuti persidangan, dan mendapat keputusan.
- Penulis :
- Sofian Faiq









