billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usai MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Istana Ajak Masyarakat Bersatu Kembali

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Usai MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Istana Ajak Masyarakat Bersatu Kembali
Foto: Arsip - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, pada Jumat (2/2/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

Pantau - Istana buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md. Istana menekankan putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

"Menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Kemudian, Ari menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan terhadap pemerintah, mulai dari kecurangan hingga politisasi bansos dinyatakan tidak terbukti.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu usai diumumkannya putusan tersebut. 

"⁠Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujarnya.

Ari menjelaskan, pemerintah akan mendukung penuh proses transisi pemerintahan berikutnya.

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," ucapnya.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja yang telah direncanakan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024.

"⁠⁠Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," lanjut Ari.

Diketahui, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 mengajukan lima petitum.

(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)

Penulis :
Ahmad Munjin