Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Grup Facebook Komunitas Gay Bandung Terbongkar, Dua Admin Diringkus Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Grup Facebook Komunitas Gay Bandung Terbongkar, Dua Admin Diringkus Polisi

Pantau.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap komunitas gay di media sosial. Polisi meringkus dua orang tersangka pada kasus ini, yakni IS dan IW yang berperan sebagai admin grup di media sosial tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari penelusuran yang dilakukan tim Patroli Siber (Cyber Patrol). 

Baca juga: Menurut Data KPA, Masih Ada Ribuan Kaum Gay di Sukabumi 

Kemudian, polisi menemukan grup Facebook bernama 'Gay Bandung Indonesia'. Dalam grup tersebut ditemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan, seperti percakapan orientasi sesama jenis, hingga penawaran jasa pijat laki-laki.

"Modus operandinya, mereka menyosialisasikan grup ini kepada yang sesama jenis untuk bisa berhubungan di media sosial," ujar Hari di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (19/10/2018).

Hari menambahkan, grup tersebut memiliki member atau anggota sebanyak 4.093 orang, dan kerap mengadakan kopi darat atau pertemuan di dunia nyata. Bahkan, terindikasi ada anak di bawah umur yang menjadi anggota grup tersebut. 

"Grup ini tertutup, jadi hanya kalangan mereka saja yang mengetahui. Jadi kalau sudah kenal dengan adminnya, baru dimasukkan (menjadi member)," tutur Hari. 

Baca juga: Pernyataan Kontroversial PM Australia: Tidak Pantas Sekolah Menolak Siswa karena Gay

Sementara itu kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Batununggal, Bandung. Dari penggeledahan di rumah kos tersebut, petugas menemukan lima unit telepon genggam yang kerap digunakan pelaku untuk mengelola grup Facebook 'Gay Bandung Indonesia'. Pelaku sempat mengganti deskripsi nama grup menjadi 'Peduli Gay Bandung'. 

Dari hasil penggeledahan itu turut ditemukan 25 buah alat kontrasepsi dan alat bantu seks lainnya yang biasa digunakan melakukan hubungan seks antara kedua pelaku dan diduga dengan teman pria lainnya. 

"Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkas Hari. 

Penulis :
Adryan N