
Pantau.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo guna diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta.
"Besok Selasa, 23 Oktober 2018, Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Merasa Dikriminalisasi
Barung mengatakan pemanggilan itu terkait pemeriksaan kepada pentolan grup band Dewa 19 sebagai saksi piutang investasi vila di Batu.
"Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Baru) telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi," katanya.
Selain itu kepolisian juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada hari Jumat, 19 Oktober 2018. Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya.
"Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi," ujarnya.
Barung menegaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik minggu lalu namun tidak datang.
Sebelumnya Polda Jatim pada Kamis, 18 Oktober 2018, menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut "idiot".
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensi Pencekalan Ahmad Dhani yang Diajukan Polda Jatim
Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi