
Pantau.com - Pemeriksan terhadap Presiden Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman berjalan cukup cepat. Sebab, dalam pemeriksaan itu hanya 11 pertanyaan yang dilontarkan penyidik untuk menggali soal pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kuasa hukum Sohibul Iman, Indra mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu tim penyidik masih menanyakan hal-hal yang sama, yaitu terkait ucapan dari kliennya di salah satu media televisi beberapa waktu lalu.
"Hampir sama ya karena mengonfirmasi tentang pernyataan Pak Sohibul, pada 1 maret yang lalu. Dan di situ kami juga kembali mengonfirmasi perihal tidak ada fitnah di sana, tidak ada pencemaran nama baik di sana. Yang disampaikan oleh Sohibul dalam talkshow CNN itu sesuai fakta," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Baca juga: Presiden PKS Pede Kasus yang Menjeratnya Tak akan Dilanjutkan, Kenapa?
Tak hanya menjawab pertanyaan dari penyidik, kata Indra, pihaknya juga menjelaskan bahwa pernyataan itu tak mengandung unsur pencemaran nama baik. Bahkan, dalam pemeriksaan itu, Indra menyebutkan bahwa pihaknya kembali membawa bukti-bukti yang memperkuat bahwa tak ada unsur pencemaran nama baik.
"Bukti perihal tidak ada fitnah dan unsur tidak cukup itu sudah kami lampirkan. Lagi-lagi kami melampirkan 49 screenshoot bahwasanya tidak ada niat perihal mencemari nama baik seseorang. Kami juga melampirkan 6 video perihal pembenaran bahwa yang disampaikan oleh pak sohibul itu bukanlah fitnah tapi fakta yang sebenarnya," papar Indra.
Baca juga: Pemeriksaan Kasus dengan Fahri Hamzah, Presiden PKS Dicecar 11 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Lebih lanjut, Indra juga mengatakan bahwa pihaknya sangat meyakini bahwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah tidak dapat dilakukan. Sebab, selain tak memenuhi unsur, laporan itu juga sempat dicabut oleh pihak pelapor.
"Sehingga kami sangat berkeyakinan sejak awal kasus ini tidak cukup unsur dan alasan yang memadai untuk dilanjutkan. Lebih-lebih kasus ini udah dicabut sebenarnya," kata Indra.
Sebelumnya diberitakan, Sohibul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus yang dilaporkan Fahri pada tanggal 8 Maret 2018. Fahri melaporkan Sohibul karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah tercatat dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
- Penulis :
- Adryan N