Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

VIRAL di Medsos, Pengibaran Bendera Hitam Berkalimat Tauhid Gantikan Merah Putih di Poso

Oleh Adryan N
SHARE   :

VIRAL di Medsos, Pengibaran Bendera Hitam Berkalimat Tauhid Gantikan Merah Putih di Poso

Pantau.com - Aksi massa bela tauhid di Kantor DPRD Poso, Sulawesi Tengah, sempat diwarnai insiden pengibaran bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid. Bendera itu menggantikan bendera merah putih yang diturunkan peserta aksi terlebih dulu.

Dalam video berdurasi 1:08, terdengar suara pria meneriakkan takbir disertai pernyataan penolakan terhadap salah satu ormas.

"Ini Poso Bung, ini Poso! Bans*r tidak diterima di sini," ujar salah satu pria yang diduga perekam aksi kenaikan bendera.

Baca juga: Pembawa Bendera Berkalimat Tauhid di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka

Hal itu pun mendapat reaksi dari berbagai pihak. Kebanyakan mengecam insiden penurunan bendera itu. Bahkan, polisi tak tinggal diam dan berjanji akan mengusut peristiwa tersebut.

"Pada saat kegiatan penyampaian orasi di kantor DPRD poso, salah seorang peserta aksi dengan spontan tanpa sepengetahuan aparat yang pengamanan, mereka menurunkan bendera merah putih dan mengganti dengan bendera kain hitam bertuliskan Lailahaillallah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (27/10/2018).


"Kemudian Kapolres Poso langsung memperingatkan tokoh warga yang ikut orasi, bahwa penurunan bendera merah putih dan diganti dengan bendera kain hitam yang bertuliskan lailahaillallah itu tidak bisa dan tidak boleh," katanya.

Kemudian massa menurunkan bendera hitam itu dan kembali menaikkan bendera merah putih di lapangan DPRD tersebut.

Baca juga: Polisi: Pembakaran Bendera Tak akan Terjadi Jika Uus Tak Datang

Menurut Dedi, massa awalnya bergerak dari Masjid Baiturrahman dan menuju kantor DPRD Poso. Selain di kantor DPRD, massa juga sempat menaikkan bendera hitam di Lapangan Sintuwu Maroso.

Di tempat terpisah, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto menginstruksikan Polda Sulteng untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, hal itu harus dipertanggungjawabkan agar tidak terulang di kemudian hari. 

"Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar UU No 24 tahun 2009 pasal 24 jo pasal 65 jo pasal 66," kata Arief.

Penulis :
Adryan N