Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Soal Sumber Dana Suap Meikarta: Tidak Mungkin Pakai Uang Pribadi

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Soal Sumber Dana Suap Meikarta: Tidak Mungkin Pakai Uang Pribadi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil mengidentifikasi sumber uang yang digunakan pimpinan Lippo Group untuk menyuap Bupati Bekasi beserta jajarannya. 

Meski begitu menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ada kemungkinan sumber dana berasal dari perusahaan. Mengingat suap yang dilakukan untuk kepentingan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi atas nama anak perusahaan Lippo Group. 

Baca juga: James Riady Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Terlibat Kasus Meikarta

"Kalau sumber uangnya tentu penyidik yang lebih tahu. Tapi rasa-rasanya urusan perusahaan enggak mungkin kan keluar dari kantong pribadi. Logika saja kalau saya sebagai pengurus perusahaan dan bekerja atas nama dan untuk urusan  perusahaan, saya enggak mau lah uangnya keluar dari kantong sendiri," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Alex menjelaskan jika sumber uang benar terbukti dari perusahaan, maka PT Mahkota Sentosa Utama sebagai kontraktor pembangunan Meikarta di Cikarang, bisa dijerat hukum pidana korporasi. Karena perusahaan diduga mendapat keuntungan dari perbuatan suap tersebut. 

"Sekarang dengan penyuapan itu, apakah perusahaan mendapat keuntungan? Ada dong. Ketika pengurus menyuap, izin (pembangunan Meikarta) keluar. Izinnya kan bukan buat orang itu, untuk korporasi," jelasnya.

Baca juga: KPK Peringatkan Ridwan Kamil

Dalam kasus ini, Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama pegawai Lippo Group Henry Jansen dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama diduga memberikan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat PNS Pemkab Bekasi. 

Suap yang telah diberikan berjumlah Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya. 

Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler