
Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang sebelum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024.
"Menjelang akhir masa jabatan, pimpinan DPR RI harus segera menuntaskan RUU yang tengah dalam proses legislasi, termasuk RUU PPRT yang sudah menjadi usulan DPR," ujar Rerie, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Rerie juga mendorong pimpinan DPR RI untuk segera merespons Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dikirimkan pemerintah 15 bulan lalu, agar pembahasan RUU PPRT dapat segera dilanjutkan.
Menurut Rerie, beberapa RUU yang telah disepakati sebagai inisiatif DPR harus didorong agar pembahasannya dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan catatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terdapat 18 RUU yang telah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU lainnya yang akan segera memasuki tahap tersebut.
Rerie berharap pimpinan DPR RI tetap berkomitmen tinggi untuk menuntaskan sejumlah RUU yang diusulkan DPR, termasuk RUU PPRT, guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja rumah tangga (PRT).
"Menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan," tegas Rerie.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, juga menekankan bahwa pembahasan RUU PPRT kini berada di tangan pimpinan DPR RI.
Hal ini karena Presiden telah mengirimkan Surpres dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
"Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surpres dan DIM, bahkan tim dari pemerintah sudah siap. Kini tinggal menunggu pimpinan DPR memberikan lampu hijau. Saya yakin ini bisa diselesaikan dalam waktu singkat sebagai kado terindah di akhir periode ini untuk melindungi kaum marjinal," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 30 Juli lalu.
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan DIM RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian terkait untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Fadly Zikry