
Pantau.com - Pimpinan DPR belum menerima usulan nama calon Wakil Ketua DPR baru yang diajukan PDI Perjuangan. Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, kemungkinan nama pimpinan dari PDIP menunggu Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sah menjadi UU meskipun tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Setahu saya di Kesekjenan DPR belum menerima usulan itu karena kemungkinan besok UU MD3 Perubahan Kedua bisa dilaksanakan," kata Agus di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca juga: Protes UU MD3, KPK Tabuh Genderang Perang pada DPR
Agus mengatakan, UU MD3 itu sudah sah secara otomatis menjadi UU untuk dilaksanakan apabila dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatanganinya, dan itu tepat pada Rabu, 14 Maret 2018.
Karena itu menurut dia, setelah UU tersebut sudah sah maka Fraksi PDI Perjuangan bisa mengusulkan nama calon wakil ketua DPR dan segera diproses di internal DPR.
"Waktunya 30 hari apabila Presiden tidak menandatangani maka UU MD3 sudah bisa diberlakukan. Dan apabila ingin melakukan perubahan maka sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.
Agus menjelaskan proses mengusulan nama calon wakil ketua DPR itu diawali dengan F-PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR terkait nama yang diusulkan lalu dilakukan Rapat Pimpinan untuk membahasnya.
Baca juga: 'RUU KUHP Disahkan, Petaka bagi KPK'
Agus melanjutkan, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menentukan jadwal pelaksanaan pelantikan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Sesuai peraturan perundang-undangan apabila sudah disetujui di Rapat Paripurna DPR dan dalam jangka waktu 30 hari belum ditandatangani Presiden maka sudah otomatis pemerintah penyetujui UU tersebut," katanya.
Dia menjelaskan apabila Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (merppu) maka itu yang dilaksanakan namun harus dibawa ke DPR dahulu.
- Penulis :
- Adryan N