HOME  ⁄  Nasional

Catat... Ini Posko Klaim Asuransi Korban Lion Air JT-610, Jangan Lupa Syaratnya

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Catat... Ini Posko Klaim Asuransi Korban Lion Air JT-610, Jangan Lupa Syaratnya

Pantau.com - Perusahaan penerbangan Lion Air membuka posko klaim asuransi, untuk membantu keluarga korban klaim asuransi.

"Posko asuransi sudah dibuka sejak hari ini. Kami buka sejak pagi," kata Kepala Hubungan Masyarakat atau Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Antara di Hotel Ibis Cawang, Jakarta.

Baca juga: Kompensasi Korban Lion Air JT-610: Anda Bisa Ajukan di Atas Rp1,250 Miliar

Danang menuturkan posko klaim asuransi disediakan di Hotel Ibis Cawang dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

"Poskonya ada di Hotel Ibis Cawang dan RS Polri karena kami ingin menjembatani keluarga ini. Mereka yang di sana (RS Polri) dapat informasi, dan yang di sini (Hotel Ibis Cawang) juga dapat informasi," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen, Lion Air membuka posko asuransi di Lantai 3 Hotel Ibis Cawang bagi keluarga korban.

Baca juga: Lion Air Janjikan Kompensasi Rp1,25 Miliar untuk Keluarga Korban Pesawat Jatuh

Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris.

Kemudian, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.

Hingga kini sudah ada 7 korban Lion Air JT-610 yang sudah terindetifikasi. Mereka adalah Jannatun Cintya Dewi, Candra Kirana, Monni dan Hizkia Jorry Saroinsong. Ditambah 3 korban yang berhasil didentifikasi pada Sabtu (3 November 2018), Endang Sri Bagusnita, Wahyu Susilo, serta Fauzan Azima.

Penulis :
Widji Ananta