
Pantau - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menghapus nama Presiden Soeharto dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran dalam upaya reformasi dan penyelesaian pelanggaran masa lalu.
"Ini adalah langkah mundur dari reformasi. Belum ada penyelesaian terkait korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia selama 32 tahun Soeharto berkuasa," kata Usman dalam pernyataannya, Jumat (27/9/2024).
Keputusan MPR tersebut, lanjut Usman, berpotensi menyempitkan ruang bagi masyarakat sipil dan menakuti korban yang terus memperjuangkan keadilan. Ia juga menyoroti bahwa langkah ini bertepatan dengan usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, yang dianggapnya sebagai penghinaan terhadap korban-korban pelanggaran HAM pada era Orde Baru.
"Langkah ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998, yang bertujuan untuk menegakkan keadilan sosial dan kebebasan politik," ujarnya.
Baca Juga:
MPR Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur
MPR sebelumnya mengeluarkan keputusan untuk mencabut penyebutan nama Soeharto dari Tap MPR XI/1998, dengan alasan bahwa mantan Presiden Soeharto sudah meninggal dunia dan tanggung jawab hukum terkait dirinya dianggap telah selesai. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna MPR pada Rabu (25/9/2024), setelah adanya permintaan dari Partai Golkar untuk mengkaji ulang pasal yang menyebutkan nama Soeharto secara eksplisit.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR tersebut tidak mengubah makna keseluruhan dari ketetapan, melainkan hanya menyesuaikan dengan kondisi yang sudah terjadi. Namun, keputusan ini tetap mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak yang menganggap penghapusan nama Soeharto sebagai simbol reformasi yang belum tuntas.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah