Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pak Setya Novanto, Utang Ganti Rugi Korupsi e-KTP Sudah Lunas?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pak Setya Novanto, Utang Ganti Rugi Korupsi e-KTP Sudah Lunas?

Pantau.com - Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto belum melunasi seluruh uang pengganti kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya. 

Padahal berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2018 lalu, Mantan Ketua DPR itu diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD7,3 juta atau sekitar Rp96,4 miliar. Dari total kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut Novanto baru membayarnya sekitar Rp 13,397 miliar. 

Berikut rincian yang dikumpulkan Pantau.com mengenai cicilan pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dilakukan Setya Novanto. 

- Maret 2018 

Setya Novanto mengembalikan uang kepada KPK sebanyak Rp5 miliar. Ketika itu Setnov masih menjalani proses sidang kasus korupsi e-KTP.

"Melalui persidangan ini, atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK, saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya," ujarnya.

Hal itu disampaikan Novanto dalam sidang pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.

- 13 September 2018 

Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK melakukan pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri milik Novanto ke rekening KPK. Saat itu total uang yang dipindahkan mencapai Rp1,1 miliar.

"Hari ini Kamis, 13 September 2018, Jaksa eksekusi pada Unit Kerja Labuksi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018). 

Febri menambahkan pemindahbukuan itu dilakukan setelah Jaksa Eksekusi mendapat surat kuasa dari Novanto. Selanjutnya melalui penasihat hukumnya, mantan Ketua DPR itu akan membayar kembali sisa uang pengganti yang harus dibayarkan yaitu dari hasil penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank. 

"Sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," kata Febri. 


Setya Novanto menjalani sidang korupsi e-KTP. (Foto: Antara)

- 23 Oktober 2018 

Jaksa Eksekusi Unit Kerja Labuksi KPK melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta dari PT Bank CIMB Niaga Tbk di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri.

"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Labuksi KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga Tbk di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/10/2018). 

Febri menambahkan uang tersebut adalah cicilan keempat yang dilakukan Novanto untuk melunasi uang pengganti yang telah diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi Jakarta Pusat pada Mei lalu. Yakni Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD7,3 juta atau sekitar Rp96,4 miliar.

"Ini merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto. KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah SN seperti yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan sebelumnya," ucapnya.

- 12 November 2018

KPK menerima uang ganti rugi atas pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi yang melewati tanah Novanto di Jatiwaringin. Total ganti rugi yang diterima sebanyak Rp6.435.322.000. 

Sebelumnya istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor telah menyerahkan surat kuasa atas tanah tersebut sejak September lalu. Kemudian pada 30 Oktober 2018, kuasa hukum Novanto memberikan sertifikat tanah tersebut kepada KPK.

Berdasarkan rincian tersebut sehingga total pembayaran yang telah dilakukan Novanto baru Rp13,397 miliar. Sedikitnya Novanto masih harus membayar kekurangan uang pengganti sebanyak Rp83 miliar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Deisti sebelumnya juga telah memberikan surat kuasa atas tanah dan bangunan milik Novanto yang berada di wilayah Cipete. Namun hingga saat ini tanah dan bangunan tersebut belum terjual.

"Kalau (rumah) Cipete, dia (istri Novanto) bilang akan jual rumahnya dan kalau sudah laku, uangnya diberikan untuk bayar uang pengganti SN," kata Febri kepada Pantau.com, Senin (12/11/2018). 

Lalu, enam bulan usai vonis Setya Novanto berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, berapa lama batas pelunasan uang pengganti kerugian uang negara tersebut? 

"Pasal 18 Undang-Undang Tipikor itu mengatur setelah satu bulan (inkracht) dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana. Jadi tentu saja itu jadi pedoman kami," kata Febri. 

Penulis :
Adryan N

Terpopuler