HOME  ⁄  Nasional

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dalam Pengembangan Kasus Eks Kader Nasdem

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dalam Pengembangan Kasus Eks Kader Nasdem

Pantau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan Narkotika Internasional dengan total Barang Bukti sebanyak 38 Kg Shabu dan 30.000 Butir Ekstasi di Langsa, Aceh. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus anggota DPRD Langkat Sumatera Utara fraksi Partai NasDem Ibrahim alias Hongkong.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Burhanudin alias Burhan. Burhan merupakan DPO BNN yang merupakan pemasok kepada Ibrahim alias Hongkong yang ditangkap lebih dulu pada bulan Agustus 2018.

Heru melanjutkan, Burhan ditangkap saat akan kembali menyelundupkan narkotika jenis Shabu sebanyak 38 kilogram dan ekstasi 30.000 butir dari Penang Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Langsa Aceh. Saat dilakukan penangkapan, Burhan sempat berupaya melakukan melarikan diri.

Baca juga: Dua Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk di Aceh

"Pada saat penangkapan Burhanudin alias Burhan melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia di tempat," ujar Heru saat jumpa pers di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).

Setelah Burhan tertembak, Heru menuturkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mencari siapa saja orang yang terlibat dalam penyeludupan ini. Hasilnya, BNN berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnnya dari kasus ini.

"Tertangkap 2 orang atas nama Saiful Nurdin alias PUN dan Musliadi, keduanya berperan sebagai penerima barang di darat dan sebagai gudang penyimpanan barang. Kemudian 2 orang lagi bernama Muhamad Fauzi alaias Fauzi dan Munzilin Ismail alias Apali keduanya berperan sebagai ABK yang membawa speed boat berisi barang bukti dari Penang ke Langsa Aceh," ungkapnya.

Sementara barang bukti berupa 38 kilogram shabu dan 30.000 butir ekstasi ditemukan BNN di perkebunan sawit Kampung Asam Peuteuk Langsa Lama, Kota Langsa milik dua orang tersangka bernama Musliadi dan Saiful Nurdin. Tak hanya shabu dan ekstasi, BNN pun mengamankan dua pucuk senjata laras panjang.

"Jika dirinci barang bukti yang kita amankan 1 karung berisi 18 bungkus narkotika jenis shabu seberat 18 kilogram, 1 karung berisi 20 bungkus narkotika jenis shabu seberat 20 kilogram, lalu 6 bungkus plastik berisi ekstasi 30.000 butir, dan dua pucuk senjata laras panjang serta identitas para tersangka," tuturnya.

Baca juga: BNN Telusuri Aliran Dana Tersangka Kasus Narkoba Mantan Kader Nasdem

Lebih lanjut, kini keempat tersangka dari kasus tersebut sudah diamankan dan berada di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka bisa mendapat ancaman hukuman maksimal pidana mati," jelas Heru.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi