
Pantau - Badan Narkotika Nasional RI mengimbau masyarakat agar tidak pernah mencoba mengonsumsi gas tertawa atau Whip Pink yang tengah marak diperbincangkan di media sosial dan diduga menjadi penyebab wafatnya salah satu selebgram.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa imbauan tersebut penting disampaikan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.
Suyudi menjelaskan bahwa gas tertawa mengandung Dinitrogen Oksida atau N2O yang pada suhu ruang berwujud gas tidak berwarna dan tidak mudah terbakar.
Ia menerangkan bahwa N2O apabila dihirup atau dicicip akan terasa sedikit aroma dan rasa manis.
Suyudi menegaskan bahwa N2O bukan untuk konsumsi rekreasi dan efek euforia yang ditimbulkan hanya bersifat singkat namun berisiko fatal dan permanen.
Ia menyatakan, "N2O bukan untuk konsumsi rekreasi efek euforianya singkat tetapi risikonya fatal dan permanen," ungkapnya.
N2O disebut gas tertawa karena perilaku penyalahgunanya menyerupai perilaku senang hingga tertawa.
Di luar konteks medis, N2O kerap disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
Suyudi menjelaskan bahwa penyalahgunaan N2O untuk efek euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga kematian.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, serta risiko kematian akibat kekurangan oksigen atau hipoksia.
Suyudi menyampaikan, "Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen kekurangan vitamin B12 yang parah hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen," katanya.
BNN mengimbau masyarakat agar waspada dan memberikan edukasi kepada keluarga terkait bahaya penyalahgunaan N2O.
Masyarakat diminta mengenali bentuk penyalahgunaan N2O yang biasanya berupa tabung kecil atau cartridge maupun balon yang dihirup.
Suyudi meminta para orang tua untuk mengawasi lingkungan pergaulan anak dan remaja.
Orang tua juga diminta melaporkan peredaran gelap N2O kepada pihak berwenang.
Apabila menemukan praktik penjualan atau penggunaan N2O untuk disalahgunakan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke BNN melalui layanan telepon 184 atau kepolisian terdekat.
Suyudi menambahkan bahwa jika ada anggota keluarga yang terlibat penyalahgunaan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan konseling dan rehabilitasi BNN.
Ia memastikan layanan konseling dan rehabilitasi BNN bersifat rahasia dan gratis.
BNN menegaskan komitmennya melindungi kesehatan masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif.
Perlindungan tersebut mencakup narkotika, narkoba jenis baru, zat psikoaktif baru, serta zat berbahaya seperti N2O apabila disalahgunakan.
Upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi akan terus dioptimalkan untuk mewujudkan Indonesia Bersinar.
- Penulis :
- Aditya Yohan







