
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi pelaku pembuat tanggal mundur atau backdate pada dokumen perizinan pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi.
"Siapa saja pihak yang melakukan backdate tentu telah diketahui oleh penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
Baca juga: Ada Keterangan Saksi Suap Meikarta yang Tidak Valid, KPK Ingatkan Ancaman Pidana
Namun Febri enggan menyebut pihak yang telah melakukan hal tersebut. Ia memastikan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami bukti-bukti yang telah dimiliki.
"Ini yang sedang kami dalami dan pertajam terus menerus buktinya. Tentu saya tidak bisa menyebutkan apakah pihak yang bekerja sama membuat backdate itu dari pihak pemkab, misalnya, atau dari Lippo, atau dari pihak lain," tuturnya.
Sebelumnya KPK mengatakan, pembuatan backdate terdapat pada sejumlah dokumen sebagai rekomendasi agar Lippo segera mendapat surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Meikarta di Cikarang.
Baca juga: KPK Temukan Fakta Baru Soal Kasus Meikarta, Apa Itu?
Menurut Febri, jika izin pembangunan itu tidak didapat sesuai dengan prosedur yang benar maka resiko mendirikan bangunan seperti masalah lingkungan banjir, kebakaran di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.
"Perlu kita ingat, peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah. Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen," ucapnya.
Febri menambahkan, hingga saat ini KPK belum bisa menyimpulkan apakah pemalsuan tanggal dokumen itu dilakukan sebelum pembangunan dimulai atau sebaliknya.
- Penulis :
- Widji Ananta