Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Otak Pembunuhan Diskotek Bandara Tertangkap, Belasan Tersangka Lain Masih Diburu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Tiga Otak Pembunuhan Diskotek Bandara Tertangkap, Belasan Tersangka Lain Masih Diburu

Pantau.com - Tiga anggota komplotan penguasa lahan parkir yang menjadi pelaku pembunuhan dua pengunjung Diskotek Bandara di kawasan Kebon Jeruk beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil dibekuk setelah buron hampir satu bulan. 

Ketiga tersangka bernama Bobby, Berto, dan Franky ditangkap di beberapa lokasi berbeda yakni di kawasan Jakarta dan Bangka Belitung.

"Tersangka Berto kita tangkap di wilayah Jakarta. Sedangkan untuk Bobby dan Franky kita tangkap di wilayah Bangka Belitung. Mereka kita tangkap di tempat persembunyiannya," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Baca juga: Dua Dalang Keributan di Diskotek Bandara Tertangkap di Bangka Belitung

Meski telah berhasil menangkap ketiga tersangka. Polisi masih memburu belasan tersangka lainnya yang terlibat penusukan Hadi Suwito dan Lilik Rustandi hingga tewas.

"Ada 12 pelaku lagi yang kami buru. Kami sudah ketahui lokasi mereka. Saat ini sedang kami kejar," kata Edy.

Barang bukti kasus penganiayaan di Diskotek Bandara (Foto: Pantau.com/Rizky Adytia)

Terpisah, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri mengatakan kelompok pelaku memang merupakan penguasa lahan parkir di Diskotek Bandara. Bahkan, komplotan itu juga diketahui kerap membawa senjata tajam setiap beraktivitas. 

"Mereka memang preman di lokasi itu, yang megang lahan parkir lah tapi memang tidak ada komplain dari pihak diskotek," kata Rulian.

Selain itu, Rulian menambahkan dalam komplotan premanisme itu ketiga tersangka berperan sebagai ketua atau otak dari pembunuhan itu.

"Ketiga pelaku ini yang jadi otaknya. Meraka yang paling tua lah," singkat Rulian.

Baca juga: Dua Kelompok Bertikai di Diskotek, Satu Orang Tewas

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 338 KUHP tentang pembungan dan diancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Diberitakan sebelumnya, aksi keributan hingga menimbulkan korban jiwa terjadi di depan Diskotek Bandara, Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 02.30. Akibat kejadian itu, dua orang yang diduga merupakan pengunjung diskotek tersebut pun tewas setelah mengalami beberapa luka tusukan. Kedunya yakni Hadi Suwito dan Lilik Rustandi.

Dugaan penyebabnya peristiwa keributan berujung maut tersebut, yakni karena salah paham. Di mana, antara pelaku dan korban saling senggolan saat sedang minum dan joget di dalam Diskotek Bandara. Akhirnya berbuntut panjang hingga terjadi keributan di area luar diskotek. Mereka ribut menggunkan berbagai senjata. Ada yang menggunakan senjata tajam dan juga benda tumpul. 

Penulis :
Adryan N