
Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar untuk menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penistaan agama. Persidangan tersebut akan digelar dua pekan mendatang.
Keputusan MA itupun langsung membuat publik penasaran dengan sosok yang akan memberikan putusan pada PK Ahok nanti.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Pantau.com, Artidjo memang dikenal sebagai hakim yang tegas terlebih dengan kasus korupsi yang ia tangani.
Hakim senior ini bahkan kerap memberikan vonis hukuman yang jauh lebih berat dari putusan sebelumnya. Vonis putusan dari pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur itu memang dikenal 'menakutkan'.
Adapun kasus yang pernah ditanganinya seperti kasus Angelina Sondakh, Lutfi Hasan Ishaq, Anas Urbaningrum dan Akil Mocthar.
Baca juga: MA Putuskan PK Ahok Dua Pekan Lagi
Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto: Wikipedia)
Pertama, pada kasus korupsi korupsi wisma atlet yang melibatkan politisi Demokrat Angelina Sondakh. Di mana Artidjo memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu, dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Kedua, kasus dugaan suap impor daging yang menjerat mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Bahkan dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Ketiga, kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. MA menolak permohonan kasasi Akil, dengan hukuman tetap seumur hidup.
Namun, apakah Hakim Agung Artidjo Alkostar akan tetap mengeluarkan 'taringnya' dalam putusan PK Ahok nanti?
Layak dinantikan...
- Penulis :
- Dera Endah Nirani