
Pantau - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mendatangi Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) pada 19 November 2024. Sepekan kemudian, Menag melalui tenaga ahli juga telah melaporkan pemberian yang diduga gratifikasi kepada lembaga anti rasuah ini.
Menurut Menag Nasaruddin semua dilakukan dalam rangka melibatkan banyak pihak untuk ikut memperbaiki Kementerian Agama.
“Saya kira (Kemenag adalah) kementerian pertama (yang) datang minta pendampingan terhadap KPK dan Kejaksaan. Karena saya sadar saya punya banyak kelemahan. Saya bukan malaikat. Jadi saya perlu orang lain,” terang Menag di Jakarta, Rabu (18/12).
“Falsafah saya, makin banyak orang yang memikirkan sesuatu, lebih baik dari pada hanya satu kepala yang memikirkan. Jadi makin banyak sinergi untuk menggapai sebuah tujuan yang sama, itu lebih baik dari pada instansi Kementerian Agama tunggal,” sambungnya.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar akan Tingkatkan Fasilitas Kantor MUI
Dia menegaskan bahwa pihaknya ingin melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat untuk memperbaiki kondisi bangsa terutama Kementerian Agama. Ia ingin semua stakeholders merasa memiliki Kementerian Agama.
“Karena Kementerian Agama bukan milik menteri dan pejabatnya, tapi milik bangsa Indonesia. Dan sama-sama ingin memberikan pelayanan yang terbaik, terutama berkaitan dengan kehidupan beragama,” sebutnya.
Baca juga: Serahkan DIPA 2025 ke Eselon I, Menag Nasaruddin Umar: Harus Efisien dan Tepat Sasaran
Menag juga minta kepada keluarga besar Kementerian Agama agar tidak memberikan apa yang bukan haknya, termasuk kepada menteri agama. Misalnya saat sedang melakukan kunjungan ke daerah sudah ada anggarannya.
“Jadi tidak perlu membebani Kanwil Kemenag di lokasi yang dikunjungi. Sebab, kita sudah dibekali oleh (anggaran) tugas kita sendiri. Jadi kalau mereka dapat lagi dari daerah, artinya memberikan beban yang di luar program mereka,” ujarnya.
“Kita buktikan jangan ada gratifikasi, kita kembalikan ke KPK yang diduga gratifikasi. Amplop juga kita kembalikan kepada mereka yang _ngasih_, karena tidak prosedural,” tanadsnya.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat
- Editor :
- Tubagus Rachmat