billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Perketat Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pemerintah Perketat Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Foto: Mensesneg, Prasetyo Hadi. (foto: dok. Setneg)

Pantau - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang memperketat izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintahan. 

Edaran ini ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga pemerintah, serta kepala daerah di Indonesia.

Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024. 

Presiden meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan penghematan dalam perjalanan dinas luar negeri.

Baca Juga: Pemerintah Pantau Penumpukan Kendaraan di Jalur Mudik

Surat edaran ini menegaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, dengan hasil yang dapat meningkatkan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. 

Perjalanan ke luar negeri hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi substantif dan tidak ada tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.

Selain itu, setiap perjalanan dinas luar negeri harus mendapatkan izin langsung dari Presiden. Permohonan izin diajukan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian, lembaga, daerah, atau instansi serta pelaku perjalanan dinas yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” demikian bunyi poin kelima surat edaran tersebut.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas