HOME  ⁄  Nasional

Perppu Usulan KPK Rawan Disalahgunakan Lawan Politik

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Perppu Usulan KPK Rawan Disalahgunakan Lawan Politik

Pantau.com - Pengamat politik dari Universitas Pramadina Hendri Satrio mengatakan, usulan Ketua KPK Agus Rahardjo yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) soal pergantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi dianggap kurang tepat. 

"Ya nggak mudah ya, apalagi memilih pemimpin itu ada prosesnya. Lebih baik usulan dibuat peraturan sebelum KPU memutuskan kandidat setelah mendapat rekomendasi bersih dari KPK," ujar Hendri saat dihubungi Pantau.com, Jumat (16/3/2018).

Baca juga: Ini Sikap KPU Terkait Perppu Usulan KPK Soal Pergantian Cakada Korupsi

Menurut Hendri, usulan tersebut juga rentan mendapat kriminalisasi dari lawan politik calon kepala daerah. "Iya tidak pas, pemimpin yang menggantikan harus melalui proses demokrasi juga, kalo enggak nanti rawan disalahgunakan, nanti ada lawan politik yang nggak suka terus lakukan pelaporan semacam kriminalisasi biar calon itu diganti," ungkapnya. 

Melihat situasi politik kali ini, sambung Hendri, sebenarnya Perppu tersebut belum diperlukan. Meskipun secara tegas Hendri menolak gagasan yang dikatakan Menko Polhukam Wiranto. 

Seperti diketahui, usulan Perppu ini muncul setelah adanya pernyatan dari  Wiranto yang meminta KPK untuk menunda pengumuman tersangka kepada calon kepala daerah yang terlibat korupsi, dengan dalih agar gelaran Pilkada Serentak 2018 berjalan kondusif. 

Baca juga: Soal Penindakan Cakada Bermasalah, KPK Minta Presiden Terbitkan Perppu

Penulis :
Dera Endah Nirani

Terpopuler