
Pantau.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrium) Polda Metro Jaya. Kedatangnya itu bertujuan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA).
Farid yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB itu terlihat mengenakan barik hitam yang dipadukan dengan motif berwana coklat. Bahkan, kedatangannya ke Polda Metro juga didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya.
Baca juga: KY Prihatin Tiga Hakim Terjaring OTT KPK
Selama perjalanannya menuju gedung Direskrimum, Farid tak sedikitpun memberi keterangan. Namun, kuasa hukumnya, Mahmud Irsyad Lubis menyebut bahwa kedatangnya lantaran kliennya adalah seorang warga negara yang taat hukum.
"Sebagai warga negara yang baik dan menurut ketentuan Undang-Undang, pada hari ini kita hadir menghadiri panggilan pihak kepolisian sebagai panggilan kedua. nanti materinya akan kami selesaikan di dalam," kata Mahmud Irsyad Lubis di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Selain itu, Mahmud menyebut bahwa permasalahan yang dialami oleh kliennya itu merupakan sengketa pers. Sebab itu, pihaknya akan menyatukan pandangan dengan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
"Itu pandangan kami, pandangan penyidik berbeda. Biar kami satukan pandangan kami dan pandangan penyidik biar kami merangkum sebenarnya," kata Mahmud.
Diberitakan sebelumnya, Farid Wadji dilaporkan oleh 64 Hakim Mahkamah Agung atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran", lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Baca juga: Masih Tergiur Suap, Berapa Sih Gaji Hakim di Indonesia?
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi