
Pantau.com - Pengamat Politik Siti Zuhro mengatakan, pernyataan Menko Polhukam Wiranto soal penundaan pengumuman calon kepala daerah yang terlibat korupsi merupakan kesalahan besar.
"Jika hal ini di toleransi, ini menurut saya blunder yang luar biasa, kesalahan besar yang tidak ditangguhkan. Karena yang harusnya dipandang pemberantas korupsi hanya siapa yang melanggar, tanpa harus dibumbui oleh penyelenggaraan Pilkada," ujar Siti Zuhro kepada Pantau.com, Jumat, 16 Maret 2018.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu juga menilai jika kebijakan yang dilontarkan Wiranto sangat tidak relevan dan hanya akan menimbulkan masalah baru.
"Menurut saya ada atau tidak ada Pilkada, pemberantasan korupsi harus tetap berjalan karena Indonesia sudah SOS (gawat darurat) bencana korupsi," ungkapnya.
Baca juga: Cakada Terlibat Korupsi, Perludem: Presiden Berani Nggak Diskualifikasi?
Siti Zuhro ingin KPK tak tebang pilih dalam memberantas korupsi, termasuk dalam mengungkap aktor politik di balik korupsi e-KTP.
"Tapi kalau ada fakta hukum, kadang fakta hukumnya kan makan waktu di KPK karena tenaganya kurang. Jangan sampai terkesan hanya berpacu dengan waktu, sekedar memanjangkan waktu," jelas wanita kelahiran Blitar itu.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo berkelakar akan segera mengumumkan beberapa nama peserta Pilkada 2018 yang terlibat kasus dugaan korupsi.
Jika menilik ke belakang, salah satu kasus yang kemungkinan akan ada tersangka baru adalah korupsi e-KTP, di mana terdapat nama Ganjar Pranowo yang saat ini sedang mencalonkan diri di Pilgub Jateng 2018.
Meski Ganjar sempat membantah terlibat, namun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto sempat mengaku mendapatkan informasi dari Andi Narogong (Pengusaha), Nazaruddin (Politisi Demokrat) serta Miryam S Haryani (Politisi Hanura) jika Ganjar Pranowo menerima aliran dana e-KTP sebesar USD500 ribu saat masih menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani