
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup delapan perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional, termasuk Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, serta Divre I Medan sepanjang Januari 2025.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, total 309 perlintasan sebidang telah ditutup. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengatur bahwa perlintasan sebidang tanpa Nomor JPL, tanpa penjaga, atau tanpa palang pintu dengan lebar kurang dari dua meter harus ditutup atau dinormalisasi.
KAI mencatat bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan. Pada Januari 2025 saja, terjadi 26 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dengan 16 di antaranya terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.
Divre IV Tanjungkarang menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan tertinggi, yaitu lima kejadian.
Baca juga: KAI Luncurkan KA Madiun Jaya, Solusi Transportasi Cepat Madiun-Pasar Senen
Anne menegaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar adalah langkah strategis untuk mengurangi angka kecelakaan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup karena tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Selain menutup perlintasan sebidang yang berisiko, KAI juga telah menjalankan berbagai program keselamatan sejak 2020. Upaya tersebut mencakup sosialisasi keselamatan bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian, komunitas railfans, serta masyarakat.
KAI juga memasang spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan, menertibkan bangunan liar di sekitar jalur kereta, dan mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah.
Baca juga: KAI Hadirkan Co-Working Space di Stasiun LRT Jabodebek Cawang
KAI terus melakukan perawatan dan peningkatan fasilitas di perlintasan sebidang guna meminimalisir risiko kecelakaan. Namun, Anne menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan dalam menaati rambu lalu lintas.
"Palang pintu dan petugas penjaga hanyalah alat bantu. Keselamatan utama berada pada disiplin masyarakat dalam berkendara dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang," pungkas Anne.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat