
Pantau.com - DPR RI menggelar Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-9 untuk masa persidangan II tahun 2018/2019 pada Senin, 3 Desember 2018. Namun pemandangan berbeda tampak dari suasana rapat kali ini. Tercatat Anggota DPR yang hadir hanya berjumlah 151 orang sedangkan 409 anggota DPR lainnya tak hadir dalam rapat tersebut.
Berdasarkan daftar hadir yang dihimpun Pantau.com, ternyata hanya ada 289 dari 560 anggota DPR yang dianggap hadir dalam rapat itu. Namun sayangnya, hanya 151 dari 289 orang yang dianggap telah menekan lembar presensi. Sedangkan 138 anggota lainnya tak hadir dengan alasan izin. Sementara 271 orang lagi tidak hadir tanpa sedikit keterangan.
Baca juga: KPK Desak Revisi UU Tipikor, MenkumHAM: Anggota DPR Sibuk Mikir Dapilnya
Sementara itu untuk diketahui dalam rapat paripurna kali ini sendiri diawali lebih dulu dengan pelantikan lima anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).
Rapat Paripurna kemudian juga mengagendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul Komisi VII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Terakhir Rapat Paripurna mengagendakan pengesahan perpanjangan pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Ada juga pengesahan perpanjangan pembahasan RUU tentang Pertembakauan.
Kendati demikian, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan dalam rapat kali ini tetap melanjutkan rapat paripurna lantaran jumlah anggota yang hadir dianggap telah memenuhi kuorum atau kuota untuk menggelar rapat.
"Ada 289 anggota yang sudah menandatangani absen kehadiran dari seluruh fraksi. Kuorum telah tercapai," demikian disampaikan Fahri saat memulai acara rapat paripurna.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Terjaring OTT KPK, Komisi III DPR Soroti Kinerja MA
Berdasarkan lembar absensi yang berada di halaman rapat paripurna, berikut data kehadiran anggota DPR pada rapat paripurna tersebut:
1. Fraksi PDIP: 27 dari 109 anggota
2. Fraksi Partai Golkar: 25 dari 91 anggota
3. Fraksi Partai Gerindra: 16 dari 73 anggota
4. Fraksi Demokrat: 20 dari 61 anggota
5. Fraksi PAN: 10 dari 48 anggota
6. Fraksi PKB: 13 dari 47 anggota
7. Fraksi PKS: 10 dari 40 anggota
8. Fraksi PPP: 11 dari 39 anggota
9. Fraksi NasDem: 12 dari 36 anggota
10. Fraksi Hanura: 7 dari 16 anggota
Lantas pertanyaan mencuat, bagaimana Prolegnas (Program Legislasi Nasional) bisa tercapai kalau kondisi DPR seperti itu?
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi