Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamenag: Perlu Kajian Mendalam Terkait Karakter Pesantren Istiqlal Internasional

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

Wamenag: Perlu Kajian Mendalam Terkait Karakter Pesantren Istiqlal Internasional
Foto: Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i. Dok: kemenag.go.id/Fawzan

Pantau - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i mengungkapkan pentingnya mendefinisikan lebih lanjut karakteristik Pesantren Istiqlal Internasional Indonesia dalam kaitannya dengan sistem pendidikan yang telah ada.

“Arah kebijakan Kementerian Agama tentang pendidikan Pesantren Istiqlal Internasional Indonesia memang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Pertama, tentang karakteristik pesantren internasional yang harus lebih spesifik agar berbeda dengan pesantren-pesantren yang telah ada,” ujar Romo Syafi’i dalam rapat koordinasi Program Direktorat Pesantren di Jakarta, Senin (17/3).

Dia mengatakan pesantren di Indonesia secara umum telah bersifat internasional karena mengajarkan berbagai bahasa dan menerima santri dari berbagai negara.

“Pesantren kita umumnya sudah menerapkan sistem boarding. Jika ada karakteristik baru, maka perlu ada spesifikasi apakah tetap mengadopsi sistem tradisional yang sudah berjalan atau ada perbedaan lainnya,” katanya.

Baca juga: Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi 120 Ribu Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran

Romo juga menyoroti aspek regulasi dalam pendirian pesantren ini. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak berperan sebagai pendiri atau eksekutor langsung, melainkan hanya sebagai regulator yang menetapkan kebijakan umum.

“Kementerian Agama bukan sebagai pendiri atau eksekutor secara langsung, melainkan hanya sebagai regulator. Pendirian pesantren harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kurikulum pesantren merupakan ranah kewenangan Majelis Masyayikh, bukan Kementerian Agama. Oleh karena itu, dalam pembentukan pesantren internasional ini, Majelis Masyayikh harus dilibatkan secara penuh dalam penentuan kurikulum dan kualitas tenaga pendidik.

“Kurikulum pesantren adalah ranah kewenangan Majelis Masyayikh. Kementerian Agama hanya berperan dalam pendataan dan pemberian izin pendirian pesantren,” tegasnya.

Baca juga: Sebanyak 163 Ribu Jemaah Reguler Lunasi Bipih, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II

Selain itu, Romo menekankan pentingnya kajian lebih dalam terkait status kepemilikan pesantren dan potensi konflik kepentingan. Mengingat Pesantren Istiqlal Internasional Indonesia berada di bawah naungan Masjid Istiqlal yang dipimpin dengan orang yang sama dengan Menteri Agama perlu ada mekanisme yang memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

“Potensi konflik kepentingan perlu diperhatikan, karena pesantren ini dimiliki oleh Masjid Istiqlal yang dipimpin oleh orang yang sama dengan Menteri Agama. Oleh karena itu, kajian lebih lanjut sangat diperlukan,” pungkasnya.

Penulis :
Tubagus Rachmat