
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk memaksimalkan penggunaan layanan Norma100 guna meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam sambutannya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoperasian Norma100 di Jakarta, Menaker menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan penilaian mandiri untuk memastikan kepatuhan terhadap norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
“Dengan implementasi Norma100, diharapkan pengawasan ketenagakerjaan menjadi lebih transparan, tegas, dan proaktif, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi pekerja di Indonesia,” ujar Yassierli.
Baca juga: Wamenaker Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan
Menaker juga menjelaskan bahwa tantangan utama dalam pengawasan ketenagakerjaan adalah terbatasnya jumlah pengawas dibandingkan dengan banyaknya perusahaan yang perlu diawasi.
Data terkini menunjukkan bahwa dari 215,4 juta penduduk usia kerja, hanya 144,6 juta yang bekerja, sementara 7,5 juta lainnya menganggur.
Dalam kondisi ini, banyak perusahaan, terutama yang berskala mikro dan kecil, sering mengabaikan aspek K3 dan norma kerja demi mengejar keuntungan.
“Kita ingin menciptakan budaya kerja yang harmonis dan saling menghargai, di mana pekerja dihargai sebagai aset penting dalam organisasi. Oleh karena itu, industri tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga pada menciptakan kondisi kerja yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Baca juga: Menaker Tekankan Produktivitas Sebagai Kunci Daya Saing Bangsa
Sebagai solusi, Norma100 hadir dengan berbagai fitur baru yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan industri terhadap norma ketenagakerjaan.
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan termasuk Lembar Kerja Verifikasi untuk membantu pengawas menilai kepatuhan perusahaan, Sertifikat Kepatuhan yang dapat diunduh oleh perusahaan sebagai bukti penerapan norma kerja, serta akses yang lebih luas bagi pengawas ketenagakerjaan daerah untuk memantau lebih efektif.
Fitur lainnya adalah Progress Bar yang memastikan pengisian formulir kepatuhan berjalan lancar, serta Peta Kepatuhan yang memberikan gambaran tingkat kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan di berbagai wilayah.
Baca juga: Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Menaker juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi Norma100 memerlukan dukungan dari semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan serikat pekerja sangat penting untuk menegakkan norma ketenagakerjaan.
“Kita hadir di sini dengan semangat bahwa ini adalah tanggung jawab bersama. Industri akan berkembang jika norma kerja dan K3 ditegakkan. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator dengan payung hukum yang jelas agar iklim usaha tetap sehat,” ujar Yassierli.
Sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045, Norma100 diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, dan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.
"Dengan pendekatan yang lebih sederhana, praktis, dan berdampak nyata, Norma100 menjadi langkah proaktif menuju masa depan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas," tandas Menaker.
Baca juga: Menaker Terbitkan Permenaker Baru tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT
- Penulis :
- Wulandari Pramesti