
Pantau.com - Penyelidikan tekait kasus penjualan Blangko e-KTP secara online di lapak jual-beli Tokopedia akhinya berbuah manis. Sebab, seorang tersangka berinisial NID (27) berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pengangkapan terhadap NID itu setelah pihaknya menyelidiki selama beberapa waktu. Sehingga, pada Senin, 10 Desember 2018, sosok NID berhasil ditangkap.
"Kemarin tanggal 10 Desember 2018, kita sudah tanggap pelakunya inisial NID di wilayah Lampung, Sumatera," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Baca juga: Tiga Tahun Praktik Pungli, Pegawai Disdukcapil akan Dimutasi
Saat ini, sosok NID sendiri telah digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, NID mengaku bisa mendapatkan blangko tersebut lantaran orang tuanya merupakan pegawai aktif di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Akan tetapi, sosok orangtuanya tak memberikan blangko tersebut kepada NID. Sebab, blangko yang dijual itu diambil tanpa sepengetahuan orangtuanya.
"Dia (NID) meminta mengambil blangko ektp tanpa izin dari orang tuanya kemudian dia browsing atau dia jual di media online," kata Argo.
Sayangnya, terkait motif penjualan blangko yang dijual secara online oleh NID, Argo menyebut belum bisa memastikan hal itu lantaran hingga saat ini masih dalam pemeriksaan. "Sementara masih dalam pendalaman penyidik," singkat Argo.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Imbau Situs Belanja Online Stop Jual Blangko e-KTP
Kini akibat perbuatannya, NID dijerat dengan undang-undang ITE dan juga Undang-Undang Administrasi Negara.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri membantah jika sistem pengamanan e-KTP telah jebol menyusul adanya praktik jual-beli blangko e-KTP di pasaran.
"Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Ribuan e-KTP Tercecer di Duren Sawit Sengaja Dibuang
Mencuatnya kasus jual-beli blangko e-KTP diduga merupakan hasil dari pencurian yang dilakukan pelaku berinisial NI.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, kata dia pelaku diduga merupakan keluarga mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial NI yang mencuri blangko e-KTP, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blangko e-KTP diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," ujarnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi