
Pantau.com - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir membantah dirinya pernah dijanjikan sesuatu terkait proyek PLTU Riau-1. Hal itu disampaikan Sofyan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
"Enggak ada yang menjanjikan sesuatu kepada saudara?" tanya Majelis Hakim kepada Sofyan.
"Enggak ada," jawab mantan Direktur Utama BRI itu.
Baca juga: Sidang PLTU Riau 1: Eni Saragih Pernah Minta PLN Percepat Proyek
"Bener ini?" tanya hakim lagi.
"Demi Allah, Yang Mulia," tegas Sofyan.
Sofyan mengakui bahwa dirinya pernah sembilan kali melakukan pertemuan bersama Eni Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Recourses Limited induk dari perusahaan PT Samantaka Batubara, anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Kepada Majelis Hakim, Sofyan menjelaskan bahwa pertemuan itu untuk membahas penunjukan kepemilikan tambang. Menurutnya, pembagian fee proyek tak pernah dibahas dalam pertemuan tersebut.
Sofyan juga mengaku dirinya tak pernah diajak bicara oleh Eni soal mendapat uang dari Kotjo.
"Dari awal saya sudah sampaikan ke Bu Eni, hal begitu (pembagian fee) untuk dihindari. Seingat saya tidak (ada pembahasan fee)," ucapnya.
Baca juga: Sofyan Basir Sambangi PN Tipikor Jadi Saksi Sidang Suap PLTU Riau-1
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Eni Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Golkar Idrus Marham juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Johannes Kotjo telah lebih dulu menjalani sidang dakwaan sejak beberapa bulan lalu.
Dalam perkaranya, Johannes diduga telah memberikan uang suap sebanyak Rp6,25 miliar kepada Eni Saragih juga memberikan janji kepada Idrus berupa uang sebesar USD1,5 juta. Uang itu diberikan untuk melancarkan proses penandatanganan proyek kerja sama.
- Penulis :
- Adryan N