
Pantau.com - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Selanjutnya Neneng harus kembali menjalani masa tahanan di rutan K4 cabang KPK selama 30 hari berikutnya.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 15 Desember 2018 sampai 12 Januari 2018 untuk tersangka NHY, Bupati Bekasi dalam perkara suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Deddy Mizwar Usai Diperiksa KPK: Saya Juga Lapor ke Pak Jokowi
Neneng Hasanah Yasin telah ditahan KPK sejak 16 Oktober 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang Kadis Pemkab Bekasi karena diduga menerima suap Rp7 miliar dari para pimpinan Lippo Group.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar untuk melancarkan proses izin pembangunan Meikarta yang sedang diurus oleh Lippo Group. Luas lahan yang rencananya akan dibangun total 500 hektare yang dibagi dalam tiga fase. KPK menyebut pemberian Rp7 miliar merupakan uang untuk fase pertama.
Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Minggu, 14 Oktober 2018, diduga telah terjadi transaksi pemberian suap sebanyak SGD90 ribu dari Konsultan Lippo Group Taryudi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Sehari setelahnya, uang tersebut diserahkan Neneng Rahmi ke KPK.
Baca juga: Jadi Saksi di Kasus Suap Meikarta, Deddy Mizwar: Saya Tahu dari Awal
Neneng Hasanah Yasin juga pernah menyerahkan uang terkait suap Meikarta kepada KPK. Total Neneng menyerahkan uang sebanyak dua kali, masing-masing Rp1,9 miliar dan Rp3 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan sekitar pertengahan November 2018.
Selain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; terdapat empat orang lain yang diduga ikut menerima sual. Di antaranya Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; dan Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Sedangkan sebagai pemberi suap di antaranya, Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
- Penulis :
- Adryan N