Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Belasan Perusahaan Belum Lunasi THR, Disnakertrans Kirim Tim Pengawas

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Belasan Perusahaan Belum Lunasi THR, Disnakertrans Kirim Tim Pengawas
Foto: Masih Ada 16 Perusahaan di Jawa Tengah Belum Bayar THR ke Pekerja.

Pantau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyatakan masih ada 16 perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya hingga saat ini.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut.

"Di catatan kami ada 16 perusahaan yang belum dibayar, ini pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar THR pada saat pengawas turun itu, maka akan diberikan nota pemeriksaan", ujar Ahmad Aziz.

Hingga kini, Disnakertrans telah menerima 196 aduan dari para pekerja terkait masalah pembayaran THR.

Selain aduan soal THR, sebanyak 48 orang juga mengadukan terkait bonus hari raya (BHR).

Total perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja mencapai 143, belum termasuk dua perusahaan yang dalam kondisi pailit.

Salah satu perusahaan pailit yang diadukan adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Jumlah pengadunya 196 orang, 143 perusahaan, dan lima aplikator", lanjut Ahmad Aziz.

Aduan yang masuk bervariasi, mulai dari perusahaan mencicil THR, terlambat membayar, hingga belum membayar sama sekali.

Banyak Tenaga Honorer dan Kontrak Tak Berhak Dapat THR

Ahmad Aziz menyebut bahwa perusahaan-perusahaan yang diadukan berasal dari berbagai sektor, seperti manufaktur, pendidikan, rumah sakit, hingga instansi pemerintah.

"Jumlahnya sampai dengan hari ini sebanyak 143 perusahaan yang diadukan. Itu terdiri atas perusahaan manufaktur 145, untuk pendidikan itu empat, rumah sakit atau klinik itu enam, terus instansi pemerintah ada enam", ujarnya.

Dari pengaduan yang masuk, ternyata sebagian besar pelapornya adalah tenaga honorer di instansi pemerintah.

Namun, menurut aturan yang berlaku, tenaga honorer memang tidak berhak menerima THR dari pemerintah.

Selain honorer, pekerja dengan masa kontrak yang telah habis serta karyawan yang terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya juga tidak berhak atas THR.

"Sebagian besar honorer yang mengadu. Sehingga tidak berhak untuk menerima THR. Ada juga pekerjanya itu kontraknya ternyata sudah habis juga", jelas Ahmad Aziz.

Sementara itu, dari 48 laporan terkait BHR, seluruhnya mengadukan lima perusahaan aplikator.

Pelapor menilai bahwa BHR yang diberikan tidak sesuai dengan beban kerja yang telah mereka lakukan.

Penulis :
Pantau Community